Abstract:
Katering merupakan usaha di bidang jasa yang melayani pemesanan berbagai macam
makanan dan minuman siap saji untuk acara maupun kebutuhan dalam suatu instansi
dengan skala yang besar. Untuk mendapatkan hasil produksi katering yang tidak
membahayakan bagi konsumen, perlu dilakukan suatu program kelayakan dasar untuk
menjaga keamanan pangan. (Good Manufacturing Practices/GMP) merupakan program
untuk menguji kelayakan pangan yang baik. GMP dilakukan mulai dari penerimaan bahan
baku hingga produk pangan siap diterima konsumen, hal ini bertujuan untuk menjamin
keamanan konsumen saat mengkonsumsi pangan tersebut. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui tingkat penerapan Good Manufacturing Practices (GMP) pada
usaha BM Catering berdasarkan Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: HK.
03.1.23.04.12.2206 tahun 2012, dan merekomendasikan perbaikan pada BM Catering.
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode deksriptif kualitatif, yaitu
dengan melakukan pengamatan pada BM Catering selama satu bulan, melakukan
wawancara, studi pustaka, mengumpulkan dan menganalisa data. Analisis penelitian pada
BM Catering ini menggunakan formulir pemeriksaan sarana produksi pangan IRT dari
Peraturan Kepala BPOM RI nomor: HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 tentang Cara
Produksi Pangan yang Baik Industri Rumah Tangga. Penilaian menunjukkan bahwa BM
Catering belum memenuhi 10 elemen dalam 6 aspek formulir inspeksi fasilitas produksi
pangan IRT. Ketidaksesuaian ini dikategorikan menjadi 5 mayor, 3 temuan serius dan 2
temuan kritis. Oleh karena itu, BM Catering diklasifikasikan pada Level IV, yang
menunjukkan adanya kebutuhan perbaikan yang signifikan