Abstract:
Sektor usaha makanan di Indonesia merupakan salah satu pendorong
terdepan dalam pembangunan ekonomi, sehingga dapat menciptakan lapangan
pekerjaan lebih cepat dibandingkan sektor usaha lainnya, keberadaannya juga cukup
memberikan konstribusi penting dalam ekspor dan perdagangan. Untuk mendapatkan
hasil produk dari roti yang tidak membahayakan bagi konsumennya perlu adanya suatu
program kelayakan dasar untuk menjaga keamanan pangan. Program tersebut adalah
Cara Produksi Pangan olahan yang Baik (CPPOB). Tujuan utama penerapan GMP yaitu
menghasilkan produk pangan sesuai standar mutu dan memberikan jaminan keamanan
pangan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menilai
penerapan GMP pada UP Roti Manis “Bread US” berdasarkan Keputusan Kepala
BPOM RI Nomor: HK. 03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 dan merekomendasikan
perbaikan terkait penerapan GMP. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode deskriptif kualitatif. Analisis penelitian ini dengan melakukan penilaian dari
hasil observasi di lapangan mengenai penerapan GMP di UP Roti Manis “Bread US”
yang menggunakan formulir pemeriksaan sarana produksi pangan : Peraturan Kepala
BPOM RI nomor: HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012. Hasil menunjukkan terdapat 3
ketidaksesuaian minor, 10 ketidaksesuaian mayor, 28 ketidaksesuaian serius, 28
ketidaksesuaian kritis. Hal tersebut menunjukkan bahwa UP Roti Manis “Bread US” masuk
level 4 dalam IRTP (Industri Rumah Tangga Pangan) sehingga harus melakukan audit
internal dengan frekuensi setiap hari.