Abstract:
Biogas diproduksi oleh mikroba degradasi biomassa dalam kondisi anaerobik. Zat organik diubah menjadi biogas oleh bakteri dalam beberapa langkah dalam digester kedap udara. Biogas sendiri dapat dimanfaatkan sebagai energi alternatif pengganti LPG untuk memasak dan bahan bakar genset untuk pembangkit listrik mandiri ataupun untuk Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg). Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas utama yang memberikan kontribusi besar dalam pergerakan roda ekonomi Indonesia. Indonesia memiliki lahan perkebunan kelapa sawit terbesar di dunia sebesar 14.663.600 Ha pada tahun 2021. produksi limbah kelapa sawit cenderung meningkat berbanding lurus dengan peningkatan produksi tandan buah segar (TBS) dan peningkatan luas areal perkebunan kelapa sawit. Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki perkebunan kelapa sawit sebesar 226.604 ha. Pabrik yang direncanakan akan dibangun di Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan kapasitas listrik yang dihasilkan biogas dengan kandungan metana sebesar 130.184 kg/tahun yang dihasilkan dari campuran Tandan Kososng Kelapa Sawit (TKKS) sebesar 2.041.580 kg/tahun dan Palm Oil Mill Effluent sebesar 79.912.447 kg/tahun. Dihasilkan energi listrik sebesar 1,65 GWh/tahun. Produksi biogas dilakukan menggunakan Anaerobic Digester dengan kondisi operasi 313,15 K dan 1 bar. Zat – zat yang terkandung dalam TKKS dan POME akan didegradasi oleh mikroorganisme menjadi biogas. Sebelum digunakan sebgai pembangkit tenaga listrik, biogas yang dihasilkan akan melalui proses scrubbing sehingga gas CH4 yang dihasilkan memliki kemurnian sebesar 98%. Perusahaan ini berbadan hokum perseroan terbatas (PT) dipimpin oleh seorang direktur utama dengan jumlah karyawan 130 orang. Berdasarkan analisa kelayakan ekonomi yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa perancangan pabrik Biogas dari Limbah Kelapa Sawit yang akan didirikan ini layak (feasible) Hasil analisa kelayakan ekonomi pabrik biogas 1. NCF PV di tahun ke - 10 : Rp. 459.735.055.850,67 2. Minimum Payback Period (MPP) : 5 tahun 4 bulan 17 hari 3. Internal Rate of Rerun (IRR) : 37,17%