Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan kesesuaian kegiatan pemanfaatan
ruang (KKPR) bagi UMKM yang memanfaatkan bangunan rumah sebagai tempat usaha.
Pada prinsipnya, setiap kegiatan usaha seharusnya dilengkapi dengan dokumen perijinan
untuk tertib dan tertatanya pemanfaatan ruang. Namun kebanyakan pelaku usaha tidak
ingin mendaftarkan usahanya karena prosesnya dirasa sulit. Upaya mempersingkat proses
perijinan berusaha telah disediakan oleh pemerintah melalui Undang-undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Fenomena tersebut melatarbelakangi dilakukannya
Kajian Penerapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi UMKM di
Perumahan Villa Pamulang, terlebih saat ini pertumbuhan usaha di Kecamatan Pamulang
Kota Tangerang Selatan terus meningkat, tidak terkecuali di Kawasan Perumahan Villa
Pamulang, Kelurahan Pondok Benda. Metode penelitian menggunakan pendekatan
deskriptif kualitatif. Data primer dan sekunder diperoleh melalui observasi lapangan,
wawancara, kuesioner, studi pustaka dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan
di Perumahan Villa Pamulang terdapat perubahan fungsi rumah yang menjadi tempat
usaha sebesar 2,2% dengan variasi 16 (enam belas) jenis usaha UMKM. Dari 70
responden, sebanyak 81% responden mengetahui mengenai adanya UUCK. Namun
hanya 14% responden yang mengetahui adanya peraturan mengenai KKPR (Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Sebanyak 51% responden menyatakan bahwa proses
perizinan usaha melalui pelayanan OSS (Online Single Submission) rumit namun mudah
untuk diikuti. Responden menyatakan malas untuk melakukan perizinan dan sebagian
responden mengatakan bahwa mereka tidak mengerti tata cara yang mengunakan media
platform. Rekomendasi terhadap temuan ini, Peneliti berharap Pemerintah Kota
Tangerang Selatan pada umumnya dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu pada khususnya, untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa
melakukan Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha UMKM melalui web OSS sebenarnya
tidak rumit dan mudah diikuti karena panduannya telah tersedia di website OSS.