Abstract:
RAHMAT BHAKTI DARMAWAN, Studi Penilaian Kelayakan Program Revitalisasi Kawasan Perdagangan Khusus Tekstil Cipadu Beradasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan. Dibimbing oleh Medtry, ST. MT.
Pasar Cipadu merupakan pusat perdagangan jasa dan telah ditetapkan sebagai Kawasan perdagangan khusus berupa pengembangan pasar tekstil Kota Tangerang. Kawasan ini membentuk koridor panjang yang berada di jalan KH. Wahid Hasyim Kecamatan Larangan dengan mengambil sebagian wilayah di tiga kelurahan yaitu Kelurahan Cipadu, Cipadu Jaya dan Kreo Selatan. Pada masa awal pembangunan Kawasan Cipadu tersebut, dapat dikatakan bahwa sarana pendukung Kawasan tersebut telah cukup terpenuhi. Namun seiring berjalannya waktu, dimana bertambahnya jumlah penduduk, berkembangnya daerah sekitar, dan telah menjadi jalan utama penghubung, memunculkan masalah-masalah baru yang diantaranya kemacetan, kurang terawatnya sarana prasarana pendukung,, tidak adanya jalan pedestrian, kurangnya lahan parkir kendaraan hingga masalah kebersihan. Selain itu, jangkauan konsumen Kawasan Cipadu telah berskala kota dikarenakan pasar tersebut tidak kalah bersaing dengan pasar grosir tekstil lainnya yang ada di Jakarta seperti pasar Tanah Abang, Cipulir, dan Majestik. Selain itu juga telah berkembang ke aneka ragam perdagangan. Pemerintah memandang hal ini dapat dijadikan momentum merubah kawasan tersebut menadi kawasan wisata. Hal ini juga tertuang dalam Permen PU Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan. Saat ini, jumlah penduduk pada kawasan ini juga telah meningkat dari tahun 2016 berjumlah 189.955 jiwa hingga saat ini telah berjumlah kurang lebih 2018 berjumlah 198.950. Perencanaan penataan, harus melihat dari segala aspek secara komprehensif. Hal ini sangat penting agar tidak terulang kembali hal-hal yang sebelumnya telah terjadi. Melihat beberapa permasalahan dan data-data pendukung, maka rencana revitalisasi kawasan tersebut, perlu dilakukan.