Abstract:
Berbagai kebijakan pembangunan tingkat pusat dan daerah yang berjalan sampai saat
ini, belum ada sinkronisasi yang integral dengan konsep penataan wilayah pertahanan.
Maka dari itu, penelitian kali ini dilakukan pada lokasi studi Kota Tangerang Selatan
yang terkenal dengan tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi besar 8.361 jiwa/
km
2
(BPS Provinsi Banten Tahun 2022), tidak adanya lahan dengan fungsi peruntukan
latihan militer, dan sektor pertahanan yang berdampingan dengan kawasan industri.
Dengan terjadinya permasalahan dan kondisi eksisting tersebut, perlu juga diperhatikan
dampaknya pada sektor pertahanan seperti kelayakan fungsi kawasan militer di tengahtengah
perkotaan dan pemanfaatan ruang di sekitar kawasan zona pertahanan.
Mendukung fungsi kawasan militer, tujuan dari penelitian kali ini adalah
mengidentifikasi kesesuaian keberadaan kawasan pertahanan terhadap struktur ruang
dan rencana pola ruang eksisting. Selanjutnya perlu diberikan upaya untuk
mengoptimalkan kondisi yang ada supaya meminimalisir ketidaksesuaian antara
kebijakan pertahanan dengan kebijakan penataan ruang dan kondisi eksisting. Metode
penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan tujuan untuk menguji
standar/pedoman yang telah ditetapkan. Analisis yang dilakukan meliputi analisis
kondisi eksisting, analisis kesesuaian rencana pola ruang dengan penggunaan lahan
eksisting, dan analisis implikasi keselarasan kebijakan PP No. 68 Tahun 2014, Buku
Pedoman Kementerian Pertahanan, dan RTRW Kota Tangerang Selatan dengan Pola
Ruang Pertahanan. Hasil yang didapat dari analisis bahwa kawasan pertahanan di Kota
Tangerang Selatan sesuai dengan pola ruang yang tercantum di dalam RTRW Kota
Tangerang Selatan yaitu seluas 41,93 Ha. Secara keseluruhan pola ruang di sekitar
sektor pertahanan untuk klasifikasi sesuai memiliki persentase 88.06%, klasifikasi
belum sesuai memiliki persentase 10.87%, dan untuk klasifikasi tidak sesuai memiliki
persentase sebesar 7.75%. Beberapa kegiatan ketidaksesuaian dengan konsep tata ruang
sektor pertahanan, yaitu terdapat kawasan budidaya terbangun di sekitar kawasan
pertahanan, terdapat rumah/warung dengan waktu operasional kegiatan melebihi batas
waktu pada tabel ITBX (Izin, Terbatas, Bersyarat, Tidak Diperbolehkan); terdapat
perdagangan eceran bahan bakar minyak; terdapat kawasan industri dan beberapa sektor
pertahanan masih menggunakan saluran listrik yang tergabung dengan masyarakat.
Arahan pola ruang menurut kebijakan bahwa kawasan untuk daerah sekitar pangkalan
militer harus pertanian, perkebunan, atau perikanan.