Abstract:
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kabupaten Musi Banyuasin yang
diusulkan adalah sekitar 40.544,68 ha yang terdiri dari 33.809,66 ha atau 83,39 %
adalah merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan sisanya yaitu
sekitar 16,61 % atau 6.735,02 ha merupakan Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (LCP2B). Lokasi LP2B tersebut tersebar di 9 Kecamatan. Diperlukan
sebuah strategi untuk dapat mempertahankan lahan yang sudah ditetapkan sebagai
LP2B dari ancaman pengalihfungsian oleh pihak petani sendiri maupun oleh pihakpihak
lain maupun akibat kegiatan lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk
merumuskan strategi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tepat
dan dapat diterapkan di Kabupaten Musi Banyuasin, bahkan di wilayah lain di
Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki karakteristik dan permasalahan yang sama
dengan Kabupaten Musi Banyuasin. Metode analisis yang digunakan adalah analisis
deskriptif, analisis superimpose (overlay), dan analisis SWOT. Hasil
penelitian menunjukkan adanya kecenderungan untuk terjadinya pengalihfungsian
pada lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk itu strategi yang diusulkan adalah Penegakan Aturan Tata Ruang dan LP2B,
Pemberian Insentif Disinsentif, Penyediaan Sarana dan Prasarana, Intervensi Harga,
Peningkatan Kapasitas SDM Petani, Pengembangan Lahan Sawah Baru, Perencanaan
Jangka Panjang.