DSpace Repository

Penyusunan Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKPK) Kabupaten Pandeglang

Show simple item record

dc.contributor.author Medtry, Medtry
dc.contributor.author Lestari, Forina
dc.contributor.author Apriliasi, Eka
dc.contributor.author Refranisa, Refranisa
dc.contributor.author Rahayu, Riana Garniati
dc.contributor.author Saputra, Singgih Aditya Eka
dc.contributor.author Sukardi, Febiyanti
dc.contributor.author Ferdian, Andre
dc.contributor.author Agusna, Salsabilla
dc.date.accessioned 2024-03-14T06:46:05Z
dc.date.available 2024-03-14T06:46:05Z
dc.date.issued 2024-02-23
dc.identifier.uri http://repository.iti.ac.id/jspui/handle/123456789/2083
dc.description.abstract Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya dokumen kegiatan Pendampingan Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKPK) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Penyusunan dokumen pekerjaan RP2KPKPK didasari Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sedangkan penanganan permukiman kumuh diawali dengan identifikasi lokasi permukiman kumuh dan penetapan lokasi permukiman kumuh tersebut melalui SK Bupati. Pada SK No. 653/Kep.413-Huk/2021 tentang Penetapan Lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pandeglang adalah 1051,99 ha berada di 35 Kecamatan dan 96 Kelurahan/desa. Permukiman kumuh merupakan masalah kompleks di perkotaan yang mencakup persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 telah mengamanatkan target kawasan permukiman kumuh yang ditangani secara terpadu seluas 10.000 ha dan 10 kawasan di permukiman kumuh perkotaan yang ditangani fmelalui peremajaan kota. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan upaya penanganan permukiman kumuh secara holistik dan terintegrasi yang didukung dengan perencanaan penanganan yang terpadu. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 106 Ayat (3) telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh setelah proses penetapan lokasi. Amanat ini kembali tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 yang menekankan perlu ditetapkan tata cara penyusunan perencanaan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKPK) merupakan dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh perkotaan yang berisi rumusan strategi, kebutuhan program dan investasi untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh. Dokumen RP2KPKPK ini berisikan latar belakang penyusunan RP2KPKPK, tujuan penyusunan, tinjauan kebijakan terkait permukiman di Kabupaten Pandeglang, gambaran umum permukiman di Kabupaten Pandeglang, profil permukiman kumuh Kabupaten Pandeglang beserta identifikasi kekumuhan dan kebutuhan penanganannya. Selain itu juga berisikan penjabaran konsep dan strategi pencegahan dan peningkatan kualitas; rencana aksi program beserta rencana detail konsep penanganan permukiman kumuh Kabupaten Pandeglang. Besar harapan kami semoga Dokumen RP2KPKPK Kabupaten Pandeglang ini dapat digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah dalam pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam usaha mencapai Indonesia bebas kumuh. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.title Penyusunan Rencana Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKPK) Kabupaten Pandeglang en_US
dc.type Other en_US
dc.identifier.nidn NIDN0329067202
dc.identifier.nidn NIDN0329058408
dc.identifier.nidn NIDN0301049202
dc.identifier.nidn NIDN0322069302


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account