Abstract:
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
terselesaikannya dokumen kegiatan Pendampingan Penyusunan Rencana
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKPK)
Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Penyusunan dokumen pekerjaan RP2KPKPK
didasari Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman, sedangkan penanganan permukiman kumuh diawali dengan identifikasi
lokasi permukiman kumuh dan penetapan lokasi permukiman kumuh tersebut
melalui SK Bupati. Pada SK No. 653/Kep.413-Huk/2021 tentang Penetapan Lokasi
Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pandeglang adalah 1051,99 ha
berada di 35 Kecamatan dan 96 Kelurahan/desa.
Permukiman kumuh merupakan masalah kompleks di perkotaan yang mencakup
persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional 2020-2024 telah mengamanatkan target kawasan permukiman kumuh yang
ditangani secara terpadu seluas 10.000 ha dan 10 kawasan di permukiman kumuh
perkotaan yang ditangani fmelalui peremajaan kota. Untuk mencapai target
tersebut, dibutuhkan upaya penanganan permukiman kumuh secara holistik dan
terintegrasi yang didukung dengan perencanaan penanganan yang terpadu.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan
dan Kawasan Permukiman Pasal 106 Ayat (3) telah mengamanatkan pemerintah
daerah untuk melakukan perencanaan penanganan perumahan kumuh dan
permukiman kumuh setelah proses penetapan lokasi.
Amanat ini kembali tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Pasal 41, Pasal 42, dan
Pasal 43 yang menekankan perlu ditetapkan tata cara penyusunan perencanaan
penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Rencana Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKPK) merupakan
dokumen rencana aksi penanganan dan pencegahan permukiman kumuh perkotaan
yang berisi rumusan strategi, kebutuhan program dan investasi untuk mewujudkan
permukiman yang bebas kumuh. Dokumen RP2KPKPK ini berisikan latar belakang penyusunan RP2KPKPK, tujuan penyusunan, tinjauan kebijakan terkait permukiman
di Kabupaten Pandeglang, gambaran umum permukiman di Kabupaten Pandeglang,
profil permukiman kumuh Kabupaten Pandeglang beserta identifikasi kekumuhan
dan kebutuhan penanganannya. Selain itu juga berisikan penjabaran konsep dan
strategi pencegahan dan peningkatan kualitas; rencana aksi program beserta
rencana detail konsep penanganan permukiman kumuh Kabupaten Pandeglang.
Besar harapan kami semoga Dokumen RP2KPKPK Kabupaten Pandeglang ini dapat
digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah dalam pelaksanaan dan pengendalian
pemanfaatan ruang dalam usaha mencapai Indonesia bebas kumuh.