Abstract:
Konvensi hak-hak anak perserikatan bangsa-bangsa/ united nations convention on the rights of
the child, adalah sebuah konvensi internasional yang mengatur hak-hak sipil, politik, ekonomi,
sosial, dan kultural anak-anak.
Konvensi ini berlaku mulai tanggal 2 september 1990. Sampai dengan desember 2008, 193
negara telah ikut serta meratifikasinya, termasuk indonesia.
Konvensi ini secara umum mendefinisikan seorang anak sebagai umat manusia siapapun yang
berusia di bawah 18 tahun, terkecuali apabila telah ditentukan oleh hukum negara
bersangkutan.
UU RI No. 35 tahun 2014 tentangPerubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak, pada pasal 56 mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah dalam
menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak,
agar anak dapat bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya;
dan memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat diatas dikembangkan dan disesuaikan dengan usia
anak, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu
perkembangan anak.
Karena masih banyak orang yang tidak atau belum tahu tentang haka nak tersebut, maka
sosialisasi terhadap berbagai pihak perlu untuk dilakukan secara intensif.
Dalam laporan ini, saya menyampaikan ringkasan materi yang saya buat dan saya
sosialisasikan.